Persadanews.com, Padang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia Sepanjang tahun 2022.
September ini saja, sebanyak 1.368
orang narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, telah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB, di antaranya pada Tanggal 6 September 2022 sebanyak 23 Orang Narapidana Tindak Pidana Korupsi dari 2 Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas II A Tangerang.
Adapun narapidana Tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :
1. Lapas Kelas I Sukamiskin
- Zumi Zola Zulkifli
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang S
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji Bin Budianto
- Setyabudi Tejocahyono
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar S
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep A
- Syahrul Raja Sampurnajaya
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
- Supendi Bin Rasdin
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
2. Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus HS
- Pinangki Sirna Malasari
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Mirawati Binti H. Johan Basri
Adapun Dasar pemberian Hak bersyarat Narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10
Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
1. Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas ;
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
3. Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi
Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Hak ini diberikan tanpa terkecuali
dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Source by Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
0 Komentar