Padang, 15 Agustus 2022
PN - 226 ORANG JADI TERSANGKA, POLDA SUMBAR NYATAKAN PERANG TERHADAP SEGALA BENTUK PRAKTIK PERJUDIAN
Dalam sambutannya, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.Si memperkenalkan diri dan juga mengapresiasi kontribusi serta loyalitas awak media dalam mensosialisasikan kegiatan yang sudah dilakukan oleh Polda Sumbar.
Sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.H, S.I.K, M.H, supaya jangan sampai terjadi perselisihan antara Anggota POLRI khususnya Polda Sumbar bersama dengan rekan - rekan awak media ucap Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.Si selaku Kabidhumas Polda Sumbar.
Adapun Program Kerja dan juga menjadi "motto" dari Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.Si itu adalah " Jadilah Polisi untuk dirimu sendiri, jadilah polisi untuk keluargamu, dan jadilah polisi untuk lingkunganmu "
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.H, S.I.K, M.H melalui Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.Si menyampaikan sejak 1 Agustus 2022 Polda Sumatera Barat Menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian.
Alasan pernyataan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian tersebut, menurut Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.H, S.I.K, M.H,
Yang pertama - Segala bentuk praktik perjudian dilarang oleh agama dan juga Undang - Undang.
Yang kedua - Praktik perjudian tersebut sungguh sangat meresahkan masyarakat, karena berhalusinasi akan mendapatkan kekayaan dengan cepat dan instan.
Yang ketiga - Sebagian besar yang dirugikan dalam praktik perjudian ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial dalam melakukan tindakan kriminal demi mencukupi kebutuhan hidup atau kembali berjudi.
Konstelasi ini tentunya tidak bisa diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun seluruh element stakeholder, apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah " Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah "
Dalam hal ini beliau juga menghimbau, agar seluruh element masyarakat berperan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal Religius ini.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.Si melanjutkan Konferensi Pers nya dengan Data pengungkapan kasus Judi oleh jajaran Polda Sumbar dari tanggal 1 - 15 Agustus 2022 sebanyak 124 Komplotan judi sudah ditangkap dengan total Tersangka 226 Orang dan rincian sebagai berikut :
SATKER POLDA
- DITRESKRIMUM sebanyak 3 LP dengan 5 Tsk
- DITRESKRIMSUS sebanyak 1 LP dengan 1 Tsk
- POLAIRUD sebanyak 4 LP dengan 6 Tsk
- DITRESNARKOBA sebanyak 4 LP dengan 14 Tsk
- DITLANTAS sebanyak 4 LP dengan 6 Tsk
- DITINTELKAM sebanyak 2 LP dengan 2 Tsk
POLRES / POLRESTA
- POLRESTA PADANG sebanyak 19 LP dengan 25 Tsk
- POLRES BUKITTINGGI sebanyak 7 LP dengan 19 Tsk
- POLRES PAYAKUMBUH sebanyak 2 LP dengan 3 Tsk
- POLRES PADANG PANJANG sebanyak 1 LP dengan 1 Tsk
- POLRES SOLOK KOTA sebanyak 3 LP dengan 3 Tsk
- POLRES PARIAMAN sebanyak 11 LP dengan 11 Tsk
- POLRES PASAMAN TIMUR sebanyak 7 LP dengan 8 Tsk
- POLRES SIJUNJUNG sebanyak 4 LP dengan 4 Tsk
- POLRES PADANG PARIAMAN sebanyak 8 LP dengan 11 Tsk
- POLRES PESISIR SELATAN sebanyak 4 LP dengan 8 Tsk
- POLRES KEPULAUAN MENTAWAI [ Nihil ]
- POLRES PASAMAN BARAT sebanyak 12 LP dengan 23 Tsk
- POLRES 50 KOTA sebanyak 3 LP dengan 9 Tsk
- POLRES TANAH DATAR sebanyak 2 LP dengan 8 Tsk
- POLRES AGAM sebanyak 6 LP dengan 18 Tsk
- POLRES SAWAHLUNTO sebanyak 2 LP dengan 3 Tsk
- POLRES DHARMASRAYA sebanyak 7 LP dengan 11 Tsk
- POLRES SOLOK sebanyak 2 LP dengan 5 Tsk
- POLRES SOLOK SELATAN sebanyak 6 LP dengan 26 Tsk
Adapun Pasal yang dilanggar adalah Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ) dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang - undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - undangNomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah ).
Di akhir Konferensi Persnya, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.Si di dampingi oleh Kasubdit Penmas AKBP Afriyani, S.H dan Kaur Penum Kompol Idha Gusmara, S.Ikom, M.Kom serta diikuti staf Bidhumas Polda Sumbar mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media yang hadir. ( Yandra D T Putra )
0 Komentar